JASA URUS SURAT PINDAH - karyarakyat.com
Jasa urus surat pindah
WA/TELP. 085801557407 / 081225732489 / 0895410577613
Pengurusan Surat Pindah Domisili
Syarat Surat Pindah Kependudukan / SKPWNI di Kabupaten & Kota di Indonesia :
- KTP asli
- KK asli
- Alamat jelas tempat tujuan
Kepada semua penduduk Kabupaten dan Kota di Indonesia apabila anda dan keluarga ingin berpindah domisili / pindah alamat maka harus mengurus mutasi / Surat Pindah kependudukan.
Namun Bagaimana dengan kartu tanda penduduk yang anda miliki (KTP) ? Apa sudah menjadi elektronik KTP? Sudah expiredkah? Atau mungkin bagi yang ingin pindah dan akan mengurus KTP Baru di alamat baru?. Kami informasikan bahwa saat ini semua KTP yang akan diproses baru, akan dicetak menjadi Elektronik KTP. Jadi tidak akan ada lagi bagi 1 Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Penduduk lebih dari 1 alamat. Tentunya ini akan memudahkan pemerintah untuk mendata warganya secara valid, dan meminimalisir praktik tembak-menembak KTP yang dulu mungkin sering dilakukan Warga Indonesia.
Beberapa data yang direkam di dalam Elektronik KTP (E-KTP) ini antara lain:
- Foto Close-Up
- Rekam Mata
- Rekam Sidik Jari
- Rekam Tanda tangan
Adapun prosedur mengurus KTP baru adalah sebagai berikut:
- Datanglah ke RT/ RW/Dukuh untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP
- Bawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah, serahkan ke petugas dan isi formulir permohonan pembuatan KTP, tanda-tangani dan serahkan ke Lurah.
- Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
- Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga(KK) ke Kantor Camat, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatan KTP baru telah selesai.
- Petugas kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh petugas).
- Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru akan terbit dalam beberapa hari saja.
Nah , bagi warga Masyarakat yang mayoritas adalah warga yang memiliki kesibukkan cukup tinggi, maka bagi yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), yang diperlukan untuk mengajukan pembuatan E-KTP, maka bisa dipercayakan kepada Kami BIRO JASA Kami untuk mengurusnya. Anda hanya perlu datang ke kecamatan ketika Rekam Data saja. Lebih menghemat waktu dan tenaga, bukan !
Hubungi :
HP/WA: 081225723489
Kelebihan Biro Jasa Kami :
- Jaminan Ke-aslian Dokumen Kami tidak pernah main-main dengan dokumen Anda. Legalitas dokumen terjamin ke-asliannya.
- Memberi garansi, apabila dokumen yang kami berikan tidak legal (aspal)
- Memudahkan Yang Sulit Dengan Solusi. Apapun kendala Anda terkait dokumen kependudukan akan kami bantu sampai selesai dengan cara yang tepat, cepat, dan aman.
- Konsultasi Dengan Ahlinya, Gratis. Kami sangat ingin membantu Anda. Anda dapat ceritakan apapun masalah Anda mengenai dokumen kependudukan kepada kami, kapan-pun, secara GRATIS.
Selain Jasa Pengurusan Surat Pindah, Kami juga melayani Pengurusan ;
Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
NPWP Seluruh Indonesia
- Bikin E-KTP dan KK
- Akte Lahir
- Akte Nikah/Surat Nikah/Pengantar Nikah N1 - N5
- Akta Kematian
- Akte Yayasan
- Pendirian CV
- Pendirian PT
- Paspor
- Buku Nikah
- SIM Motor & Mobil
- Perpanjang STNK 1 Tahun
- Perpanjang STNK 5 Tahun
- BPJS Kesehatan
https://sbflashservices.com/product/biro-jasa-pengurusan-surat-pindah-skpwni-tercepat-seluruh-indonesia/
https://karyaanaknegeri.com
https://lisplangkayu.com
https://nasibox.my.id
https://karyarakyat.com/form-konsumen/
https://karyarakyat.com/jasa-urus-surat-pindah/
Komentar
Posting Komentar